Daftar Kajati ‘Nakal’ Sudah di Tangan Jaksa Agung, Jampidsus: Bisa Dimutasi

Ilustrasi Foto Menit: Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa dan Jaksa Agung St Burhanuddin. (Ist)
Gebrakan Jaksa Agung – Setiap Kajari dan Kajati tidak lagi ditarget menangani kasus korupsi. Tapi Jaksa Agung akan menindak, jika terdapat kasus yang menjadi sorotan publik lantas perkaranya tidak ditangani. “Berarti Kajarinya atau Kajatinya bodoh. Itu yang akan kami tindak,” kata St Burhanuddin.
menitindonesia, JAKARTA – Ucapan Jaksa Agung St Burhanuddin, saat dicecar Anggota Komisi III DPR RI Supriansa terkait target kasus bagi para Kejari dan Kejati saat rapat kerja dengan Komisi III, di Komplkes Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu, mulai dibuktikan.
St Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak pernah menargetkan jajarannya untuk mencari-cari kasus korupsi. Namun Jaksa Agung mengingatkan, bahwa jika institusi lain menangani kasus korupsi lalu jaksa tidak melakukannya, maka dia menganggap jaksanya yang bodoh. “Ini yang akan kami tindak,” ucap Burhanuddin.
Saat ini, santer diberitakan, bahwa Jaksa Agung telah mengidentifikasi kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia. Bahkan, di meja Jaksa Agung, sudah ada daftar Kajari dari berbagai daerah terkait kasus korupsi.
Beberapa Kajari telah dilaporkan ke Jaksa Agung karena mengabaikan kasus korupsi di daerahnya. Termasuk kasus korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat yang tidak pernah ditanggapi. Sehingga penanganan kasus korupsi di wilayah kerjanya terkesan mandek.
“Sudah banyak Kajari dilaporkan ke Jaksa Agung lantaran mereka tidak menangani kasus-kasus korupsi di daerahnya,” kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, Minggu (7/2/2021).
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya hanya melaporkan saja kepada Jaksa Agung. Namun, Ali Mukartono tak menampik jika nanti pihak Kajari yang dilaporkannya itu akan dievaluasi dan dimutasi.
“Kita menyerahkan semuanya kepada Jaksa Agung, nanti para Kejari akan dievaluasi dan kemungkinan dimutasi juga. Pokoknya beberkapa Kepala Kejaksaan Negeri sudah saya laporkan kepada Jaksa Agung,” ujar Ali.
Seperti diketahui, Jaksa Agung St Burhanuddin sudah target penanganan kasus korupsi bagi para Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Kejaksaan Tinggi. Namun, kata St Burhanuddin, bukan berarti tak ada lagi penanganan kasus korupsi oleh Kejari dan Kejati di wilayahnya masing-masing.
“Bodoh, kalau tidak menangani kasus korupsi suatu daerah, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani,” ujar Burhanuddin.
Dia berjanji akan menindak jika menemukan ada Kajari atau Kajati tidak menangani perkara korupsi di daerahnya sementara ada kasus korupsi yang menjadi sorotan publik. “Berarti Kajarinya atau Kajatinya bodoh. Itu yang akan kami tindak,” pungkasnya. (andi ade zakaria)