Lira Maros: Mohon Kapolda Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan SK Bupati Maros Terkait Pajak Parkir di Bandara

Bupati Lira Kabupaten Maros, Amri. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAROS – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Maros Amri, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Merdisyam, mengusut dugaan pemalsuan terhadap SK Bupati Maros terkait pengurangan Pajak Parkir kepada PT Angkasa Pura I (AP I) yang diterbitkan pada 5 januari 2021.
“Setelah saya simak masalahnya, diduga kuat ada oknum yang sengaja memalsukan SK Bupati Maros di akhir masa jabatan Pak Hatta Rahman. Tujuannya untuk mengurangi nilai pajak parkir di Bandara yang sudah diatur dalam Perda Maros tentang Pajak Parkir. Atau mereka sengaja menyelipkan SK bodong, agar nilai pajak parkir menurun,” kata Bupati Lira Maros Amri, Jumat (23/4/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa tidak mungkin seorang Hatta Rahman mau ceroboh membuat SK yang menganulir Perda, apalagi melakukan pengurangan nilai pajak. Sementara, kata dia, kewenangan Bupati hanya pada pemberian keringanan pembayaran terhadap ketetapan pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Apalagi yang saya tahu, Pak Hatta bersama beberapa Anggota DPRD Maros periode lalu yang ngotot tidak mau mengurangi nilai pajak parkir dari 30 persen dengan merubah Perda. Saya pantau proses ini dan kami punya datanya. Apalagi Pak Hatta sudah mengatakan beliau sendiri tidak tahu mengenai SK Bupati Nomor 115/kpts/973/I/2021 yang mengurangi nilai pajak,” jelasnya.
Dengan demikian, Amri memohon agar dugaan pemalsuan SK Bupati Maros segera diusut oleh Polda Sulsel, sebab jika hal tersebut dibiarkan, kata dia, sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Mudah-mudahan PT AP I membayar pajaknya bulan Februari dan Maret tidak mengacu pada SK bodong itu, kalau itu dilakukan berarti jelas-jelas pendapatan daerah bocor dan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ucap Amri.
Selain itu, Amri juga meminta keterbukaan kepada Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Maros agar bersedia memberikan dokumen laporan realisasi pajak parkir kepada Lira Maros. Ia mengaku pihaknya ingin tahu apakah realisasi pajak parkir pada bulan Maret dan April sebesar 20 persen atau 30 persen.
“Apakah yang dipakai jadi acuannya Perda Pajak Parkir Maros atau SK Bupati nomor 115 itu? Karena ini rawan menimbulkan kerugian bagi pendapatan Maros,” pungkas aktivis LSM yang terkenal dengan sapaan Bupati itu. (roma)