Penyidik KPK Terancam Dipidana Kasus Korupsi Seumur Hidup, ICW: Moral KPK Mulai Merosot

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, dugaan adanya penyidi KPK dari kepolisian bernama AKP Stepanaus Robin melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar.
“Jika dugaan pemerasan itu benar, maka Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum,” kata Kurnia melalui siaran persenya, pada Rabu (21/4/2021).
Ketika dua kombinasi pasal itu disematkan terhadap pelaku, kata dia, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup.
“Dengan kasus dugaan pemerasan itu menjadikan KPK kini berada di ambang batas kepercayaan publik. Ini juga tidak terlepas dari aanya beberapa skandal di internal KPK belakangan ini,” ucap Kurnia.
“Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, sampai dugaan pemerasan terhadap kepala daerah,” imbuhnya.
ICW menilai pengelolaan internal KPK sudah mulai berubah akibat regulasi terbaru dan pengelolaan internal kelembagaan itu merosot dan mulai kacau.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.
“Nanti Polri akan memproses anggota itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.
“Tapi, sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu. Kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stepanus Robin merupakan salahsatu penyidik yang menangani kasus itu.
Dia terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup. (andi esse)