Penampakan TPA Tamangapa Makassar dari udara. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala.
Kebijakan baru itu mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, di mana TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penghentian sistem open dumping merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 yang mewajibkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA Tamangapa.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik open dumping serta pengelolaan sampah dari sumber secara ramah lingkungan.
Munafri menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemilahan sampah wajib dilakukan sejak dari sumber, mulai dari rumah tangga, perkantoran, sekolah, perguruan tinggi, kawasan usaha, hingga fasilitas publik.
“Masyarakat harus memisahkan sampah berdasarkan empat kategori utama, yaitu organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu,” demikian isi instruksi tersebut.
Dalam aturan itu dijelaskan, sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan tidak lagi langsung dibuang ke TPA. Sampah jenis ini diharapkan diolah melalui kompos, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi pengolahan lainnya.
Pemkot Makassar menilai pengolahan sampah organik dari sumber akan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menghasilkan produk yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis diarahkan untuk disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun industri pengolah atau offtaker yang memanfaatkan bahan daur ulang dan Refuse Derived Fuel (RDF).
“Kami ingin memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle,” kata Munafri.
Untuk sampah kategori B3, masyarakat dilarang mencampurkannya dengan sampah rumah tangga. Sampah tersebut harus diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah khusus yang telah disiapkan pemerintah.
Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang akan diangkut ke TPA Tamangapa.
“Sampah residu inilah yang kemudian diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa,” ujarnya.
Munafri mengatakan kebijakan tersebut menjadi titik awal perubahan sistem pengelolaan sampah di Makassar, dari yang sebelumnya bertumpu pada TPA menjadi pengelolaan dari sumber.
Karena itu, seluruh perangkat daerah, camat, lurah, RT/RW, pelaku usaha, institusi pendidikan, perguruan tinggi, hingga komunitas diminta aktif mengedukasi masyarakat agar menerapkan pemilahan sampah secara konsisten.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Pemkot Makassar juga mengingatkan bahwa setiap orang, badan usaha, maupun instansi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar menargetkan TPA Tamangapa tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.
“Kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Munafri.