Terungkap Fakta Sidang Tipikor, Anggu Suap Edy Rahmat Karena Ingin Kerja Proyek Infrastruktur di Sulsel

Agung Sucipto alias Anggu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto alias Anggu yang tertangkap tangan oleh KPK menyuap Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RA Kartini, Makassar, Selasa (18/5/2021).
Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino ini, ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masing-masing M Asri, Janwar Dwi Nugroho dan Yoyo Jufiter Haidi.
Secara bergantian, ketiga Jaksa KPK tersebut membacakan dakwaan yang menyebutkan Agung Sucipto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, yang kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor junctonya Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Saat sidang pun, jaksa menyebutkan, Anggu memberikan uang Rp2 miliar kepada Edy Rahmat dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang itu, kata Jaksa dalam dakwaannya, sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.
“Kami fokus untuk membutkikan semua dakwaaan yang dialamatkan terhadap Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya,” tukas Asri.
Selain itu, dalam dakwaan juga dikatakan, Anggu selaku kontraktor, berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek. Uang diberikan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yang juga sudah menjadi tersangka.
Asri juga mengatakan, dalam persidangan nanti akan terungkap fakta-fakta persidangan, ke mana dan dari mana sumber uangnya, apakah ada dari pihak pemerintahan atau pihak lainnya.
Sebelum sidang ditutup dan dilanjutkan 27 Mei 2021 mendatang, Hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi, eksepsi ditolak oleh Anggu dan pengacaranya.
Kuasa Hukum Anggu, M Nursal, pun menyebutkan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung ke pokok perkara pembuktian.
“Kami tidak ajukan eksepsi karena ingin langsung ke pokok perkara, supaya perkara ini terang benderang dan cepat selesai,” pungkas Nursal. (roma)