Komisi II DPRD Maros Gelar Rapat Kerja, Persoalkan Lahan Yang Dibebaskan Ronald: Beli Murah Dijual Mahal

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros Amril, SE memimpin rapat kerja Komisi II dengan OPD mitranya terkait kesemrawutan NJOP pada pembebasan lahan di Maros. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Komisi II DPRD Kabupaten Maros menggelar rapat kerja terkait permasalahan zona klaster NJOP, saluran drainase dan perijinan yang mengakibatkan kesemrawutan di wilayah Kecamatan Mandai dan Kecamatan Marusu. Rapat kerja ini digelar di ruang rapat pimpinan Kantor DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang nomor 15, Senin (31/5/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Amril, SE, didampingi Anggota Komisi Mansyur Janong dan H Rusdi serta Yusuf Sarro itu, dihadiri oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Maros Andi Mustaziem, Kabid PBB Badan Pengelola Keuangan Daerah Maros Irfan Suli dan Kepala PTSP Maros Muhammad Syafei. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros Frans, tidak hadir dan tidak ada konfirmasi ketidakhadirannya.
Dalam rapat kerja, Amril mempertanyakan NJOP yang digunakan Ronald dalam membebaskan lahan warga di dua kecamatan di Maros, Kecamatan Marusu dan Kecamatan Mandai. Menurut Amril, ada ketimpangan terhadap yang diberlakukan di wilayah tersebut.
“Lahan yang dibebaskan Ronald (pengembang Graha Cemerlang) dibeli dari warga dengan harga Rp50 ribu per meter dan dijual ke user dalam bentuk tanah kapling dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per meter. Ini kan timpang, dibeli murah tanah warga dan dijual mahal ke user,” kata Amril dalam rapat kerja Komisi II tersebut.
Selain itu, Amril juga mengungkapkan, dari informasi yang dia himpun, kata dia, diperkirakan Ronald telah membebaskan sekitar 2000 ha lahan milik masyarakat untuk dijadikan tanah kapling, lokasi pergudangan dan perumahan.
“Ronald sudah mmbebaskan lahan di enam Desa dan satu Kelurahan di dua kecamatan, Mandai dan Marusu. Diestimasi kurang lebih 2000 ha, sedangkan yang dia kelolah 800 ha, sementara izin yang dia miliki untuk pengelolaan lahan tersebut baru 250 ha,” ungkap dia.
Sebagai Pimpinan Komisi II DPRD Maros, Amril meminta kepada BPKD Maros untuk turun ke lapangan melakukan kross check langsung, terkait luas lahan dan perizinan serta NJOP yang digunakan Ronald dalam membebaskan lahan warga di dua kecamatan tersebut. Dia juga meminta data penerimaan BPHTB dari total transaksi jual beli lahan yang sudah dilakukan oleh Ronald.
“Kita tidak boleh membiarkan warga masyarakat kita lahannya dibeli murah oleh Ronald karena terpaksa, sementara mereka menjualnya dengan harga yang sangat jauh di atas. Apalagi dalam membebaskan lahan, sebahagian lahan yang dibebaskan Ronald masih gratis SPPT atau PBB. Saya minta BPKD cross cek di lapangan, termasuk BPHTB setiap transaksi jual-beli yang sudah dilakukan,” tegas Amril.
Selain masalah tersebut, Amril juga mempersoalkan klaster NJOP di Kecamatan Mandai. Menurutnya, klaster di sekitar Grand Mall, NJOP harga tanah per meter sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu, sedangkan di lokasi Graha Cemerlang yang dikembangkan Ronald yang berada di depan Grand Mall harga tanah Rp3 juta per meter, tapi PBB masih ada yang gratis.
Kabid Pendapatan BPKD Maros Irfan Suli didampingi Kasubagnya Agus, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan sesuai permintaan Komisi II untuk mengecek klaster NJOP dan semua transaksi jual-beli lahan yang dilakukan oleh Ronald.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Maros Andi Mustazim, mengatakan pihaknya juga akan turun ke lapangan melakukan pengecekan mengenai drainase dan irigasi di sekitar wilayah Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. “Kami akan ke lapangan melakukan pengecekan langsung,” ucap Mustaziem.
Dalam rapat, Amril juga menanyakan ketidakhadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maros Frans – yang hingga rapat selesai belum ada konfirmasinya. Ia menyayangkan Frans tidak hadir padahal masalah terkait lingkungan hidup juga menjadi sorotannya. (roma)