Sosialisasikan Perda Rumah Kost, Legislator Makassar Muchlis A Misbach Minta RT-RW Punya Data Penghuni Kostsan di Wilayahnya

Legislator Hanur Makassar Muchlis A Misbach Sosialisasikan Perda Rumah Kost. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Anggoita DPRD Kota Makassar H Muchlis A Misbach menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kost, di Hotel Al Madera, Jalan Somba Opu, Makassar, Senin (31/5/2021).
Muchlis menilai Perda terkait Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
“Untuk menjaga hal-hal yang buruk, Perda ini penting sekali diketahui dan dipahami masyarakat, karena ini mengatur kewajiban dan hak pemilik rumah kost dan masyarakat,” kata Legislator Partai Hanura dari Dapil Kecamatan Rappocini dan Ujung Pandang itu.
Anggota Komisi C DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Tugas utama dari RT-RW dan masyarakat harus pro aktif memantau rumah kost di wilayahnya, bukan mengintip yang ada di dalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja penghuni rumah kost. RT-RW harus memiliki data dan identitas penghuni rumah kost di wilayahnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fathur Rahim menyampaikan sebagai pengelolaan, ada hal yang wajib dalam sebuah rumah kost diterapkan.
“Jadi misalnya ada prosesi dari pengelolaan dan penghuni, dan hak yang menjadi larangan. Sekarang juga sudah dibentuk UPTD untuk rumah kost, kalau kita sinkronkan dengan Perda yang ada tentu bisa menjadi bagian dan bagaimana mengembangkan pengelolaan rumah kost di Makassar,” jelas Fathur.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P menyampaikan peran Satpol PP dalam penerapan Perda pengelolaan rumah kost ini tentu sangat jelas adalah bagaimana menindaki hal-hal negatif dan dampak yang bisa meresahkan warga setempat.
“Kami sering melakukan patroli pada setiap rumah kost di semua kecamatan bahwa pro aktif masyarakat sangat penting, sebab kami selalu mendapat laporan kalau ada masalah dirumah kost,” ujarnya.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khusus kewajiban, larangan dan mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungannya, apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat,” pungkas Irwan. (andi esse)