RSUD Daya Tekor, DPRD Makassar Segera Panggil Manajemennya

Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir. (Foto: Ist DPRD)

menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menekankan, Pemerintah Kota Makassar harus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Utamanya adanya kekurangan kas (tekor) pada bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Daya Makassar sebesar Rp452 juta.
“Mohon Pemkot segera ditindak kekuarangan dana bagi BULD, terutama sektor pelayanan seperti RSUD Daya. Ini harus diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” kata Abdul Wahab Tahir, Kamis (10/6/2021).
Komisi D juga akan memanggil management RSUD Daya untuk mempertanyakan penyebab kekurangan kas RSUD Daya tersebut. “Kita mau tau kenapa bisa mereka tekor, kami akan panggil menejemennya dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Mantan Aktivis 98 ini menekankan, Pemkot Makassar harus memberikan sanksi tegas jika ada unsur kesengajaan oleh manajemen RSUD Daya yang sengaja membuat laporan rugi.
“Harus diperiksa pejabat yang bersangkutan, kalau ada unsur kesengajaan harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zaenal Ibrahim meminta kepada seluruh pengelola keuangan RSUD Daya untuk tidak membayar panjar secara pribadi. Seluruh panjar itu mestinya sudah dikembalikan paling lambat 31 Desember di tahun anggaran berjalan.
“Kondisi yang terjadi di RSUD Daya itu tidak clean and clear, sejumlah Rp452 juta di tahun anggaran berjalan. Makanya jadilah dia ketekoran kas, ini juga yang memengaruhi opini kita. Lantaran syaratnya tidak boleh ada ketekoran kas sepeser pun,” ungkapnya. (andi esse)