Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
menitindonesia, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.
Menurut Jokowi, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.
“Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (20/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat, kata dia, terpaksa dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Jokowi bilang, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.
“Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.
Jokowi juga mengungkapkan, setelah diterapkan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Menurutnya, aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun, antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi
Selain itu, kata dia, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. (andi esse)