Bupati LiRa Sarankan Bupati Maros Lakukan Seleksi Ketat Sebelum Mutasi Kepala OPD

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Kabupaten Maros, Muhammad Amri. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, MAROS – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Kabupaten Maros, Muhammad Amri, menyarankan kepada Bupati Maros AS Chaidir Syam agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam realisasi anggaran dan kegiatan selama masa pandemi Covid-19.
“LiRa mendapatkan banyak keluhan di lapangan. Mulai dari penyaluran bansos hingga pelakasanaan kegiatan yang tidak tepat sasaran. Bahkan ada indikasi sejumlah kepala OPD ogah-ogahan bekerja. Mungkin ini efek Pilkada, karena mendukung calon lain di Pilkada sehingga merasa tidak semangat bekerja karena calonnya kalah,” kata Muhammad Amri kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Dia juga berharap, Bupati Maros benar-benar menyeleksi Kepala OPD yang baru nanti apabila melakukan mutasi, terutama untuk jabatan eselon II. Apalagi, kata dia, dari 34 OPD yang ada, akan diciutkan menjadi 25 OPD saja, mulai dari Dinas hingga Badan.
“Pak Chaidir harus jeli menyeleksi kepala OPD, menempatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan kepala dinas atau kepala badan. Baik itu dari segi kompentensi yang akan mereka ikuti maupun dari segi penilaian yang lain. Karena masa jabatan Bupati Maros hanya sampai tahun 2024, jadi harus ada percepatan pelaksanaan program sebelum Pilkada digelar lagi,” ujarnya.
Amri juga meminta agar Bupati Maros mendorong semua perangkat daerah, mulai dari Kepala OPD hingga pegawai agar memahami visi dan misi bupati serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan RPJMD Maros nanti.
Dia berjanji akan melakukan pengawasan terhadap OPD di Maros sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
“Diminta atau tidak diminta, LSM LiRa Maros, akan membantu Bupati AS Chaidir Syam untuk mengawasi kinerja semua kepala OPD,” kata Amri.
Lebih lanjut dia bilang, kalau ada yang menyimpang LiRa akan menyampaikan ke DPRD Maros dan ke Bupati. “Apalagi kalau ada yang korupsi, pasti kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, dalam penerapan Perda Perangkat Daerah ini yang sudah ditetapkan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Sejumlah persiapan dilakukan mulai dari Jobfit bagi para pejabat hingga nantinya pelelangan jabatan.
“Kita lakukan Jobfit untuk menilai dan mengukur siapa yang layak di posisi jabatan sesuai kompetensinya. Tapi akan clear nantinya di bulan Agustus, karena sesuai aturan, kami baru boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan menjabat,” tandas Chaidir. (roma)