Kekerasan Terhadap Guru Marak Terjadi, DPRD Kota Makassar Siapkan Ranperda Perlindungan Bagi Guru

Ketua Bapemperda DPRD Kota Makassar, Eric Horas. (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Eric Horas, menyampaikan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan bagi guru di Kota Makassar.
Eric mengatakan, Ranperda tersebut, sudah melalui tahapan ekspose dan menjadi rekomendasi dari Komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi kesejahteraan rakyat.
Laporan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan, ujar Eric, belakangan ini dianggap sangat tinggi di Kota Makassar, sehingga para guru wajib dilindungi dengan Perda yang akan segera digodok.
“Ini juga dianggap penting karena begitu banyaknya dengar pendapat (RDP) komisi D terkait masalah guru, maka Perda tersebut yang akan mengatur sola perlindungan bagi guru,” kata Eric yang juga adalah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Makassar.
Perda perlindungan guru, kata dia, bisa menjadi penyeimbang terhadap regulasi perlindungan anak yang selama ini hanya dipakai pada kasus kekerasan terhadap anak.
“Sama halnya juga kemarin perda perlindungan anak, ini perlindungan guru. Saya rasa dua hal ini harus balance,” katanya.
Adanya ketimpangan aturan yang mengabaikan perlindungan terhadap guru, lanjut Eric, menyebabkan kasus kekerasan terhadap guru belakangan ini marak terjadi.
“Karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya jaman now, jaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru,” pungkasnya. (andi esse)