menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, meminta para kontraktor jasa konstruksi, sebelum mengikuti lelang (tender) proyek di Maros, agar mendaftarkan semua karyawan–termasuk pekerja harian lepas dan musiman– di perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Chaidir mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perlindungan para pekerja, serta menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar hadir dalam hal melindungi keselamatannya.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Maros ini memaparkan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kata dia, sanksinya bisa termasuk pencabutan izin usaha.
Untuk kontraktor jasa konstruksi di Kabupaten Maros, ujar Chaidir, juga wajib menyertakan pekerja lepas, harian dan musiman yang bekerja di sebuah proyek dalam program jaminan kecelakaan kerja atau kematian pada BP Jamsostek.
“Kami mendorong agar pelaku jasa konstruksi, sebelum memulai pekerjaannya di Maros, memenuhi syarat wajib ketenagakerjaan dipenuhi untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu, di kesempatan yang lain, Kepala BP Jamsostek (Persero) Kabupaten Maros Aminah Arsyad mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh jasa konstrusi subkontraktor wajib mengikutsertakan pekerjanya sebelum mendaftarkan pekerjanya.
Dia menambahkan, sesuai amanah Undang-undang No 3 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993, Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993, kepesertaan dalam Program Jamsostek diwajibkan. Untuk sektor usaha jasa konstruksi, ujar Aminah, sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No KEP-196/MEN/1999.
“Peserta akan mendapat jaminan manakala tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja. Setiap proyek, pekerjanya wajib didaftarkan di BP Jamsostek. Dan hitungannya berdasarkan nilai kontrak yang mereka kerjakan,” tandasnya. (roma)