menitindonesia, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusda Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pihaknya menunggu putusan hukum tetap terkait status tersangka anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin.
“Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dia menambahkan, meskipun Alex Noerdin adalah wakil ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD), DPR akan tetap menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“Kami menghormat proses hukum di kejaksaan, dan kami pastikan MKD tidak akan mengintervensi,” pungkasnya. (andi esse)