menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakunham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan kasus korupsi yang menjerat kader Golkar yang juga adalah Walikota Bekasi, Rahmat Efendi alias Pepen, merupakan tindakan personal dan tidak terkait dengan Partai Golkar.
“Terkait dengan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum kader partai itu, dipastikan bukan perintah partai,” kata Supriansa, saat ditemui di Makassar, Jumat (7/1/2022), kemarin.e
Lebih lanjut, dia menegaskan, setiap kader Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. Tindakan kader seperti itu, kata dia, tidak ada hubungannya dengan partai.
“Maka siapa pun yang berbuat tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucap Supri.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, bahwa Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, tidak akan mungkin sanggup menjaga semua kadernya selama 24 jam.
Sehingga, lanjut mantan Wakil Bupati Soppeng ini, Ketum Golkar berharap, setiap kader Golkar harus mampu menjaga diri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Diketahui, Dr. H. Rahmat Effendi adalah kader Partai Golkar yang menjabat Walikota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad, yang juga tersandung masalah korupsi. Ia lalu terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013 – 2018, dan periode 2018–2022.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap Walikota Bekas, Rahmat Efendi alias Pepen pada Rabu (5/1), lalu. Pepen dicokok KPK bersama belasan anak buahnya dan kontraktor yang menyuapo mereka.
KPK lalu menetapkan Pepen dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap terkait pengadaan lahan serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Total duit yang diamankan dalam kasus ini berjumlah Rp 5,7 miliar. (roma)