menitindonesia, MAKASSAR – Setelah Bupati Panajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pekan lalu, Koordinator Forum Anti Korupsi (FAK) Sulawesi, Ahmad Mabbarani, meminta KPK mengusut Hasanuddin Mas’ud, pemilik PT Hasamin Bahar Lines, dan Muhammad Said Amin, tokoh ormas pemuda di Kalimantan Timur dalam dugaan korupsi di PT BPD Kaltim-Kaltara.
“Kami minta KPK segera memproses secara hukum Hasanuddin Mas’ud, kakak Bupati Panajam, Abdul Gafur Mas’ud, dan Said Amin atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Jika sudah cukup alat buktinya, agar segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ahmad Mabbarani dalam keterangannya, Rabu (19/1/2021).
Ahmad mengungkapkan, PT Hasamin Bahar Lines yang bergerak dibidang transportasi berdiri berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011.
Menurutnya, tak butuh waktu lama, hanya berjarak lima bulan sejak didirikan, PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud itu, mendapat gelontoran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim yang berisifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), sebesar Rp235,8 milyar, dengan 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal, 3 Mei 2018 termasuk grace period 12 bulan.
“Dalihnya untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet,” ungkap Ahmad Mabbarani.
Sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT Hasamin Bahar Lines yang diperiksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, ungkap Ahmad, diketahui Hasanuddin Mas’ud melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.
“Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 milyar yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 milyar, yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah dengan tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Ahmad Mabbarani, fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran kredit tersebut. BPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines senilai Rp240 milyar. Ini harus diusut oleh KPK,” jelas Ahmad Mabbarani.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan, hal tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank. Bahkan, kata dia, juga tidak sesuai dengan SK Direksi BPD Kaltim Nomor 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi Nomor 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermalasalah.
“Laporan keuangan yang telah diaudit diduga palsu, tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit PT Hasamin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) Drs. Naskin,” ujarnya.
Namun demikian, Ahmad Mabbarani menduga laporan yang disajikan menunjukan hal yang tidak wajar, diantaranya tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.
Ahmad Mabbarani menuturkan, tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada kantor akuntan publik, Drs. Naskin, Ak, melalui Surat Tim BPK tertanggal 14 November 2018, diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT. Hasamin Bahar Lines.
“Adanya indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp240 milyar. Dan ini harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum,” tukasnya lagi.
Diduga Melibatkan Said Amin
Belum genap setahun, lanjut Ahmad Mabbarani, pada tahun 2012, PT Hasamin Bahar Lines diketahui mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp25 milyar. Diduga Hasanuddin Mas’ud, ungkap Ahmad, menggandeng Muhammad Said Amin, ketua Ormas Pemuda di Kaltim.
“Hal itu terbukti dengan sejumlah asset atas nama Said Amin yang dijadikan agunan. Antara lain, tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit di Jalan Cipto Mangunsarkoro, Samarinda, Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp3,422 milyar, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp2,145 milyar tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama Muhammad Said Amin, denga taksasi senilai Rp1,053 milyar, tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jalan MT Haryono – Ring Road Komplek Balipapan Baru Blok BC No. 26 Balikpapan Selatan. SHM 5316 juga nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp3,583 milyar. Kemudian tanah 480 m2 di Jalan Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 atas nama Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp4,347 milyar,” beber Ahmad Mabbarani.
Tak hanya itu, lanjut Ahmad, dengan beralibi terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT Hasamin Bahar Lines, pada September 2014 dilakukan addendum dan restrukturisasi terhadap kredit.
“Padahal, berdasarkan Akte Nomo 05 yang diterbitkan Notaris Hasanuddin, SH di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, Hasanuddin Mas’ud tercatat malah membesar menjadi pemegang 495 lembar saham atau menguasai 99% di PT Hasamin Bahar Lines,” bebernya.
Lanjut, Ahmad mengungkapkan, dengan dalih palsu, melalui surat 023/PK-024/KI.59/2014 dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Muhammad Said Amin.
“Hal ini diduga sebagai akal-akalan semata, setelah menerima aliran dana kredit dari PT. BPD Kaltim-Kaltara, kredit belum terbayar dan berpotensi macet, Said Amin berhasil mengamankan semua assetnya sebelum disita oleh pihak bank,” ucapnya.
Dalam Pemberian Kredit PT BPD Kaltim-Kaltara Senilai Rp240 milyar, pada Tahun 2011 kepada PT Hasamin Bahari Lines, menurut Ahmad, dikualifsir merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat dijeratkan kepada Hasanudin Mashud, Muhammad Said Amin dan kawan-kawan,” pungkas Ahmad Mabbarani.
“Potensi korupsi ini harus ditelusuri dan diungkap oleh KPK. Ini bukan nilai sedikit. Kalau ini tidak diusut bisa menjadi preseden buruk bagi perbankan ke depan,” pungkasnya. (roma)