Gagal Ungkap Mafia Minyak Goreng, MAKI Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman. (Foto: Ist/Copy Kompas)
menitindonesia, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman, berencana menggugat praperadilan terhadap Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, atas kasus mafia minyak goreng.
Bonyamin mengatakan, besok, secepatnya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar raya Nomor 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
“Rencananya besok siang, hari Selasa tanggal 29 Maret sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami sudah siapkan materi alasan-alasan permohonan gugatan praperadilan,” kata Bonyamin Saiman melalui keterangannya, Senin (28/3/2022).
Adapun materi gugatannya, ditujukan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagnagan Ri selaku atasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan niaga dan tertib niaga atas adanya dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan.
“Dimana termohon, sejak 2017 telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan, sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” jelas Bonyamin.

Selain itu, kata dia, juga telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah oknum pengusaha yang diduga sebagai mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi.

“Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pada hari Jumat (18/3) lalu, Muhammad Lutfi menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

Oleh karena itu, lanjut Bonyamin, mestinya PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang-Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Termohon melalui Menperindag, telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka, yakni minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri,” terang Bonyamin.
Maka, lanjutnya, ada dugaan terjadi tindak pidana UU Perlindungan Konsumen, bahwa minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi,  sehingga menyalahi tindak pidana Undang–Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
Akibat yang ditimbulkannya, kata dia, minyak goreng menjadi langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi, dan minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

Dengan demikan, ujar Bonyamin, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan termohob bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menperindag dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

“Hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama tersangka sehingga atas tindakan termohon belum menetapkan, menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum,” terangnya. (roma)