menitindonesia, MAROS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros melakukan rapat kerja dengan Bupati Maros AS Chadir Syam, di ruang rapat Bupati Maros, Lantai 3, Kantor Bupati Maros, Jumat (30/9/2022).
Rapat tersebut membahas terkait rencana pengadaan alat-alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada tahun anggaran 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam, dan dihadiri oleh anggota DPRD Maros Komisi III, serta Kepala Inspektorat kabupaten Maros, Drs Alfian.
Amran Yusuf menyampaikan, bahwa DPRD Maros telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait nomenklatur SIPD Kepmendagri 050 5889. Menurutnya, dalam konsultasi tersebut belum ada kejelasan terkait sistim pengadaan Alsintan pada APBD tahun 2023 nanti.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri, tetapi belum ada kejelasan dan kesepahaman terkait sistim penyediaan Alsintan melalui APBD. Apakah daerah boleh menyediakan kebutuhan Alsintan kepada petani pada anggaran tahun 2023,” kata Amran Yusuf.
Dia menambahkan, bahwa pihaknya dalam menyalurkan aspirasi dan memenuhi kebutuhan Alsintan bagi para Petani di Maros, tidak menginginkan terjadi penyimpangan di luar prosedur. Sehingga, kata dia, Komisi III menganggap penting membahas masalah tersebut sebelum diakomodasi ke dalam APBD pokok tahun 2023.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dengan terbitnya Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021 dalam dokumen perencanaan tahun 2023 dan aplikasi SIPD, semua rencana belanja harus diverifikasi, divalidasi, inventarisasi, klasifikasi hingga dikodefikasi dan harus masuk dalam nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Ini dilakukan agar penyusunan Rencana Kerja OPD Tahun 2023 lebih tertata sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Chaidir Syam juga meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, Drs Alfian, agar segera melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait rencana penyediaan Alsintan melalui belanja daerah di APBD 2023.
Menurutnya, untuk pengadaan Alsintan tahun 2023 melalui APBD ini harus ada kesesuaian antara kebijakan Mendagri dengan keinginan daerah serta aspirasi masyarakat.
“Kita semua harus tertib perencanaan dan penganggaran sesuai dengan regulasi, tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan,” pungkasnya. (roma)