menitindonesia, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya kasus pembunuhan Briogadir Yoshua. Pihak Jaksa menargetkan dalam sepekan berkas-berkas para tersangka ini telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami ingin perkara Ferdy Sambod dan para tersangka ini segera mendapat keadilan dan kepastian hukum, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadhil Zumhana, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022), sore.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, penyelidikan kasus tersebut sempat terlambat lantaran adaanya upaya obstruction of justice, menghalang-halangi penyelidikan dan mengilangkan barang bukti.
Tim Khusus Mabes Polri juga sudah menetapkan 11 tersangka obstruction of justice dan menyerahkan berkas dakwaannya kepada Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat itu, adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya: Bharada Richard Elliezer, Brigadir Ricky Rizal, serta sopir pribadi, Kuat Ma’ruf.
Untuk para tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan selain Ferdy Sambo, adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Komisaris Pol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.
Rencana setelah dirampungkan pemberkasan Ferdy Sambo dan para tersangka ini, segera menjalani persidangan di bawah kewenangan penuntutan kejaksaan. “Kami berwenang menahan para tersangka yang diserahkan kepada kami,” kata Fadhil.
Sementara itu, Febri Diansyah, Tim Kuasa Hukum tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan kliennya menyerahkan kasusnya dan persidangan nanti kepada majelis hakim.
“Dalam persidangan nanti, kami akan menguji semuanya secara seimbang. Fakta-fakta akan kami letakkan di tengah,” kata Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK itu menambahkan, pihaknya siap mendampingi tersangka menjalani persidangan secara objektif dan profesional. Febri berharap, selama persidangan, pemeriksaan para saksi dan pembuktian materil nantinya ada keputusan yang betul-betul adil. (roma)