Alasan Delay Dinilai Tak Transparan, Pasal dalam UU Penerbangan Digugat ke MK

Ilustrasi
menitindonesia, JAKARTA — Sejumlah advokat dan mahasiswa Fakultas Hukum menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai regulasi yang ada belum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak penumpang, terutama terkait transparansi penyebab keterlambatan penerbangan dan mekanisme pemberian kompensasi.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon menyoroti praktik yang selama ini terjadi ketika maskapai menyampaikan alasan keterlambatan penerbangan secara sepihak tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi oleh penumpang.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2026), Pemohon IV, Amudian Laia, menegaskan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut memiliki hubungan langsung dengan potensi kerugian yang dialami masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Caleg Nonpartai, Ini Alasannya!

“Terdapat hubungan kausalitas yang nyata antara kerugian hak dan kepentingan konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176 UU Penerbangan,” ujar Amudian di hadapan majelis hakim.
Menurut para pemohon, alasan cuaca maupun kendala teknis operasional kerap dijadikan dasar penundaan penerbangan tanpa adanya penjelasan rinci kepada penumpang. Informasi yang diberikan umumnya hanya berupa pengumuman singkat melalui pengeras suara di bandara.
Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, terlebih keterlambatan penerbangan tidak hanya berdampak pada waktu perjalanan, tetapi juga dapat memicu kerugian ekonomi, hilangnya kesempatan bisnis, hingga terganggunya agenda penting lainnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum yang diajukan, khususnya terkait kerugian konstitusional yang dianggap timbul akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci letak pertentangan norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Dijelaskan di mana letak pertentangannya, itu yang paling penting. Setelah itu baru dapat ditambahkan doktrin atau argumentasi lainnya,” kata Arsul.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Mahkamah menjadwalkan berkas perbaikan diterima paling lambat pada 23 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, aturan mengenai keterlambatan penerbangan dan hak-hak penumpang berpotensi mengalami perubahan yang lebih menekankan aspek transparansi serta akuntabilitas maskapai kepada masyarakat.