Beranda MAROS Parah, Tambang Ilegal di Labuaja Maros Penghancur Jalan Beton Kembali Beroperasi
menitindonesia, MAROS – Tambang yang diduga kuat ilegal di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, perusak jalan beton yang selama ini menjadi akses bagi warga Kampung A’runang Kappang, Dusun Pattiro.
Aktivis lingkungan hidup Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia, Ismail Tantu, pun meminta Pemkab Maros segera turun tangan.
Meski kewenangan perizinan tambang berada di pemerintah provinsi, kata Ismail, Pemkab Maros harus bertindak. Sebab, tambang ilegal itu juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan serta jalan warga.
“Memang kewenangan perizinan pertambangan ada pada pemerintah provinsi. Namun bukan berarti pemerintah kabupaten tak bisa mengambil tindakan terhadap pengrusakan lingkungan,” tutur Ismail, Selasa (30/5/2023).
Pihaknya meminta Bupati Maros melalui Satpol-PP menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada Pasal 16 ayat (4) tertera,”Setiap orang atau badan dilarang melakukan pengupasan muka tanah, atau merubah muka tanah, kecuali sudah melalui proses kajian lingkungan hidup dan mendapat izin.”
Sementara Pasal 69 ayat (1) Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Maros seharusnya mengambil langkah mengidentifikasi seluruh kegiatan tambang, mana legal dan mana ilegal. Tentu saja bersama pihak kepolisian,” imbuhnya.
Kalau perlu, lanjutnya, pemerintah membentuk tim khusus untuk menangani kegiatan yang merusak lingkungan.
“Kita tunggu reaksi Pol-PP Kabupaten Maros selaku penegak Perda bersama Polres Maros dengan penegakan undang-undang lingkungan hidup,” imbuh Ismail.
Warga setempat merasa resah karena tambang ilegal milik kepala desa Labuaja ini kembali beroperasi sejak Senin kemarin. (*)