Komisi III DPRD Maros Soroti Minimnya Daya Tampung Sekolah Negeri di SPMB 2026

Anggota Komisi III DPRD Maros, Dedy Aryan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Maros kembali menghadapi persoalan klasik.
Sejumlah sekolah negeri di wilayah padat penduduk dibanjiri pendaftar hingga mencapai tiga kali lipat dari daya tampung yang tersedia.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran banyak orang tua yang khawatir anaknya tidak mendapatkan kursi di sekolah tujuan.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Dedy Aryan, mengatakan persoalan keterbatasan daya tampung menjadi salah satu isu utama yang dibahas bersama Dinas Pendidikan Maros dalam rapat kerja terbaru.
Menurutnya, lonjakan jumlah pendaftar terjadi di sejumlah sekolah yang berada di kawasan dengan pertumbuhan penduduk tinggi.
“Beberapa sekolah pendaftarnya bisa sampai tiga kali lipat dari jumlah siswa yang akan diterima,” kata Dedy, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:
DPP PKB Tunjuk Wawan Mattaliu Jadi Ketua DPC Maros Gantikan Havied S Pasha

Legislator PKS itu menilai masalah tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah rombongan belajar (rombel). Sebab, penambahan kelas harus dibarengi dengan tambahan tenaga pendidik, ruang belajar, serta fasilitas penunjang lainnya.
“Kalau rombel ditambah, otomatis guru dan sarpras juga harus ditambah. Belum lagi aturan domisili yang membuat siswa tidak bisa begitu saja dialihkan ke sekolah lain,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan, tingginya persaingan masuk sekolah negeri membuat sejumlah orang tua mendatangi kantor Dinas Pendidikan untuk menyampaikan keberatan dan meminta solusi.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Maros telah memperketat sistem pendaftaran berbasis aplikasi agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satunya melalui penyaringan otomatis berdasarkan usia calon peserta didik.
“Kalau usia belum memenuhi syarat, otomatis tidak bisa ter-input dalam sistem,” jelasnya.
Meski demikian, Dedy menilai persoalan daya tampung membutuhkan solusi yang lebih mendasar dan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
“Perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait agar ditemukan solusi yang lebih komprehensif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengakui keterbatasan daya tampung sekolah negeri menjadi persoalan yang hampir selalu muncul setiap tahun saat penerimaan siswa baru.
“Setiap tahun kejadian ini terjadi karena jumlah siswa yang ingin mendaftar tidak sebanding dengan ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya bangunan sekolah,” katanya.
Ia menyebut sekolah-sekolah yang paling terdampak umumnya berada di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Moncongloe, Marusu, Mandai, Turikale, Tanralili, Bontoa, Maros Baru, dan Bantimurung.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan besaran kekurangan daya tampung karena proses pendaftaran masih berlangsung.
Wandi menegaskan penambahan rombel tidak memungkinkan dilakukan secara bebas karena terbentur regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, setiap sekolah maksimal hanya diperbolehkan memiliki empat rombongan belajar untuk setiap tingkat.
Selain itu, jumlah siswa dalam satu kelas juga dibatasi, yakni maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
“Karena itu, solusi jangka panjangnya perlu ada evaluasi terhadap regulasi dengan mempertimbangkan kondisi sekolah di wilayah padat penduduk,” ujarnya.