menitindonesia, JAKARTA – Pelecehan seksual terhadap Ammy Amalia Fatma Surya yang diduga dilakukan Ketua Komisi VI DPR Sugeng Suparwoto, menjalani persidangan yang digelar oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/6/2023).
“Saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng,” kata juru bicara Ammy Amalaia, Levenia Nababan kepada jurnalis media ini saat menunggui berlangsungnya sidang MKD.
BACA JUGA:
Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, Fatmawati Rusdi Dengarkan Arahan Presiden Jokowi
Levenia menjelaskan, Ammy Amalia sedang diklarifikasi dan melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD DPR. Dia mengatakan, ada sejumlah bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban.
“Syarat-syarat yang dibutuhkan MKD keseluruhannya, mulai dari syarat formil, bukti-bukti atas apa yang dialami oleh pelapor, dan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi apa yang dibutuhkan MKD untuk melakukan asesmen terhadap laporan Ibu Ammy,” tuturnya.
BACA JUGA:
34 Pejabat Maros Incar Kursi Pimpinan Tinggi Pratama