Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka. (Ilustrasi: Menit Indonesia)
Bagaimana mungkin seorang presiden diduga disadap menggunakan perangkat intersepsi milik institusi penegak hukum? Kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini membuka pertanyaan serius tentang penyalahgunaan kewenangan, loyalitas aparat, dan potensi ancaman terhadap keamanan negara dari dalam lingkaran kekuasaan sendiri.
menitindonesia, JAKARTA — Republik ini sedang menghadapi perkara yang mengguncang jantung kekuasaan. Presiden Prabowo Subianto, kepala negara yang berada di bawah pengamanan berlapis, justru diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal menggunakan perangkat intersepsi milik Polri.
Yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian bukan hanya siapa yang menjadi target penyadapan, melainkan siapa yang kini terseret sebagai tersangka.
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, figur yang pernah memegang salah satu posisi paling strategis dalam struktur kekuasaan negara, kini berhadapan dengan proses hukum. Bersamanya, dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka, dan konon, segera menyusul beberapa jenderal polisi lagi yang menjadi konconya selama ini.
Kasus ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Instrumen negara yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum justru diduga dipakai untuk melakukan penyadapan di luar prosedur yang dibenarkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan melontarkan pernyataan serius yang memperlihatkan bagaimana Istana memandang perkara tersebut.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara berpotensi masuk kategori perbuatan yang mengarah pada makar.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak melihat perkara ini sebagai pelanggaran prosedur biasa. Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap kepala negara berpotensi membuka informasi sensitif yang dapat membahayakan keselamatan pimpinan negara, kepentingan strategis, hingga kedaulatan bangsa.
Ia juga menyoroti dugaan penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap sistem yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung: untuk kepentingan apa nomor telepon Presiden Prabowo harus disadap?
Hingga kini, motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum terungkap secara terang. Bahkan, Prasetyo mengaku tidak memahami tujuan dan kepentingan di balik tindakan yang dituduhkan kepada Listyo Sigit dan pihak-pihak lainnya.
Di sinilah perkara ini bergerak melampaui persoalan teknis penyalahgunaan perangkat elektronik. Ketika komunikasi seorang kepala negara diduga menjadi sasaran operasi ilegal dari dalam institusi negara, persoalannya menyentuh keamanan nasional sekaligus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Upaya Makar di Balik Sistem Penyadapan Polri
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon seluler yang dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System, sebuah sistem intersepsi yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Masalahnya, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi. Padahal, penyadapan dilakukan ketika tidak terdapat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ujar Asep.
Dengan kata lain, penggunaan perangkat tersebut diduga keluar dari koridor kewenangan yang semestinya.
Lebih jauh, sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.
Dugaan penghilangan jejak elektronik inilah yang menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui tindakan ilegal itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli.
“Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk,” tutur Asep.
Melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Rangkaian pengungkapan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan.
Siapa yang memberikan perintah? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan sistem intersepsi? Apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau memperoleh manfaat dari informasi hasil penyadapan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar pengusutan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus yang menyentuh keamanan kepala negara, pembuktian harus mampu menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pernyataan Istana mengenai kemungkinan makar juga perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian pemerintah tentang seriusnya ancaman terhadap kepala negara tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum bahwa tindak pidana makar telah terjadi.
Penentuan unsur pidana tetap harus melalui proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, terlepas dari bagaimana konstruksi hukum perkara ini nantinya, dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan negara merupakan persoalan serius bagi demokrasi.
Teknologi intersepsi memiliki kewenangan yang besar. Karena itu, penggunaannya harus berada dalam pengawasan hukum yang ketat. Tanpa kontrol dan akuntabilitas, perangkat yang dirancang untuk membantu penegakan hukum justru berpotensi menjadi instrumen pengawasan terhadap warga negara maupun pejabat publik di luar mekanisme yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi reformasi institusi kepolisian. Kepercayaan publik terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga melalui kesediaan institusi menertibkan penyalahgunaan kewenangan di dalam tubuhnya sendiri.
Negara harus memastikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, pangkat, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan terbesar dalam kasus ini bukan hanya siapa yang menyadap Presiden Prabowo.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sebuah sistem yang memiliki kewenangan mengakses komunikasi elektronik dapat diduga digunakan di luar kendali hukum, bahkan terhadap kepala negara?
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi salah satu ujian paling serius bagi hubungan antara kekuasaan, aparat keamanan, dan supremasi hukum di Indonesia.
Sebab, dalam negara demokrasi, loyalitas aparat bukanlah kepada individu, kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu. Loyalitas tertinggi harus diberikan kepada konstitusi dan kepentingan bangsa.
Dan ketika perangkat negara diduga digunakan di luar mandatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri.