menitindonesia, MAKASSAR – Berakhirnya jabatan sejumlah Kepala Daerah: Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tahun 2023, maka untuk menghindari kekosongan jabatan, Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota sampai ada kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.
Praktisi Hukum Abdul Azis SH, menjelaskan pengangkatan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota harus mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
“Tidak boleh ada kekosongan kepala daerah, maka kekosongan ini harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggara pemerintahan berjalan. Sehingga penetapan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang berakhir masa jabatannya harus sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Abdul Azis SH saat dimintai komentarnya oleh media ini, Senin (24/7/2023).
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu, Pj Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan presiden. “Artinya penjabat kepala daerah merupakan delegasi appointed di mana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui presiden. Posisinya beda dengan Kepala Daerah hasil political elected (Pilkada),” katanya.
Penjabat Gubernur, kata Azis, memiliki aturan tersendiri, yakni Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi: Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ia dan Ib). “Jadi jelas mereka harus ASN yang memegang jabatan eselon I. Berarti dia harus steril dari parpol, harus netral,” jelas pengacara yang juga Aktivis 98 ini.
Untuk Pj Bupati dan Pj Wali Kota, lanjut dia, harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, yaitu eselon IIa atau eselon IIb. “Kalau di daerah, bisa yang ditunjuk Kepala Dinas atau Asisten, seperti yang disebutkan pada UU nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11),” ujarnya.
Mekanisme pemilihan Pj Bupati atau Pj Wali Kota, lanjut Azis, biasanya yang dipilih adalah Asisten Sekda atau Kepala Dinas dalam lingkup Pemprov. “Jadi nama-nama Pj Bupati atau Pj Wali Kota diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri dan akan ditentukan oleh Presiden,” terangnya.
Mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah, jelas dia, tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. “Ada beberapa kewenangan strategis yang bila diputuskan oleh Pj, harus melalui persetujuan Mendagri,” katanya.
Terkait penentuan Pj Gubernur Sulsel yang akan menggantikan Gubernur Andi Sudirman pada bulan September mendatang, Abdul Azis menyayangkan sikap sejumlah elite partai yang turut mencampuri urusan penempatan penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota. “Ini kan tanda kalau elite parpol yang seperti itu gagal paham konstitusi atau dia lagi mempertontonkan praktik makelar,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan sikap sejumlah calon penjabat gubernur yang menempuh jalur lobby politik ke parpol. “Praktik seperti ini jelas merusak, yang diurus maupun yang mengurus potensi merusaknya besar, karena jabatan penjabat ini bukan jabatan political elected,” pungkasnya. (AE)