menitindonesia, JAKARTA – Uji Materi terhadap terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres, dalam sidang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Anwar Usman, menolak permohonan pemohon untuk secara keseluruhan.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam sidang uji materi yang digelar MK, Senin (16/10/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan para Hakim MK secara bergantian, menyebutkan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Gibran Batal Nyapres
Meskipun MK memutuskan menolak permohonan para Pemohon itu, terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim atai disesenting opinion dari dua hakim, Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Kedua Hakim ini setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Pemohon Giring Ganesha dan Dea Tunggaesti agar usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara usia capres-cawapres ini ramai dibicarakan karena terkait dengan wacana untuk menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang baru berusia 35 tahun, sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto, capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Setelah keputusan MK ini, KIM dipastikan akan mencoret nama Gibran sebagai bakal cawapres. Sehingga persaingan cawapres pendamping Prabowo, sisa tiga nama, yakni Erick Thohir diusulkan oleh PAN, Khofifah Indar Parawangsa diusulkan oleh Partai Demokrat dan Airlangga Hartarto diusulkan oleh Partai Golkar.
Dalam putusannya Anwar Usman mengatakan, bahwa kewenangan menentukan usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang. Selain batas usia minimal, ada juga uji materi terhadap batas usia maksimal yang juga ditolak secara keseluruhan karena tidak beralasan. (AE)