Istri Hadiri Pesta Dihubungi Pengen Begituan, Suami Lancang dan Bejat Garap Ponakan di Luwu Timur

menitindonesia, LUWU TIMUR – Aparat Kepolisian menggiring pria bernisial AR ke balik sel Mapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan pasal 81 persetubuhan anak menimbulkan kerugian yang cukup besar baik bentuk fisik maupun kejiwaan.
Dengan demikian pria AR ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. AR kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya AR dilapor oleh istrinya sendiri setelah melakukan perbuatan bejat terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun yang merupakan keponakan istrinya.
Menurut pelapor, bermula perkara itu saat suaminya (AR), tengah tiba dirumahnya setelah dari bertani ke seberang (Kolaka Utara) AR menghubunginya. Namun dirinya (pelapor) berada di pesta perkawinan kerabatnya di Kecamatan Malili.
“Pelapor menyebutkan bahwa AR menghubunginya dengan tujuan hendak begituan. Namun situasi tak memungkinkan lantaran pelapor ini berada diluar menghadiri undangan pesta pernikahan kerabatnya pada 31 Desember 2023 lalu,” beber Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, mengutip keterangan pelapor, Selasa (30/1/2024).
Entah apa dibenak AR hingga saat melihat anak perempuannya bersama keponakan istrinya (korban) yang sedang berada dirumahya. Ali-ali menyuruh keduanya berbelanja cemilan di sebuah warung.
Setiba keduanya dari warung sembari ngemil, salah satu bocah perempuan itu yakni korban diarahkan oleh AR ke dalam kamar. Korban pun masuk ke kamar, kesempatan itulah AR menggarap korban dalam kondisi mulut disekat setelah sebelumnya korban menolak membuka calana dan teriak.
“Dari keterangan pelapor kami kembangkan dengan memperkuat penyelidikan. Hasilnya dari keterangan beberapa saksi, korban, dan hasil pemeriksaan visum et repertum oleh pihak medis RSUD I Lagaligo, terkuak penyelidikan hingga pria AR diamankan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain menandaskan. (Sak)