4 Bulan Buron, 3 Pelaku Penipu Pada Emak-emak di Pinrang Diringkus

menitindonesia, PINRANG – Tiga orang pelaku tindak pidana penipuan digelandang ke Polres Pinrang setelah ketiganya tertangkap. Satu dari mereka ketiga pelaku merupakan seorang wanita. Kini ketiga pelaku mendekam dibalik sel tahanan Mapolo Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP, Andiko Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini dari laporan polisi dengan nomor LP / B / 534 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, Tanggal 26 Oktober 2023 lalu yang ditindaklanjuti. Pelapor bernama Hajira (52), dalam keterangannya mengaku jika saat itu dirinya berada di Leppangang, Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang dihipnotis oleh tiga orang pelaku.
Menurut korban (Pelapor), dalam keterangannya mengungkapkan bahwa awal peristiwa dialaminya itu terjadi saat tengah berada dipinggir jalan menunggu mobil angkot, tidak lama berselang datanglah mobil Avanza warna putih sembari menanyakan tujuan korban. Dan korban pun menjawabnya jika dirinya hendak ke pasar Leppangang.
“Korban naik di mobil pelaku dan diperjalanan pelaku melancarkan aksinya dengan memberi korban jimak dan jampi-jampi dan tanpa sadar korban memberikan sebuah kartu ATM miliknya kepada pelaku, setelah itu pelaku menyuruh korban kembali ke rumah korban, setibanya korban kemudian diminta untuk mangambil sebuah gelang emas setelah itu korban kembali naik ke mobil pelaku untuk di antar ke ATM BRI pasar leppangan,” jelas Kapolres mengutip keterangan korban
Lebih lanjut perwira dua bunga melati di pundaknya itu menjelaskan, pelaku yang melajukan kendaraannya sesaat itu korban memberikan gelang emas miliknya kepada pelaku dan setelah sampai ke ATM BRI tersebut pelaku langsung pergi.
“Korban merasa tertipu hingga melayangkan laporan. Dan korban mengalami kerugian senilai Rp12, 8 juta. Laporan korban selanjutnya ditindaklanjuti Tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin, Ipda Ahmad Haris didampingi Aiptu Syahrir untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku teridentifikasi serta diketahui keberadaannya tengah berada di Poros Pinrang-Pare, Kelurahan Jaya, Kecamatan Datang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Disana pelaku ketiganya ditangkap,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan ketiganya kata Kapolres, turut disita barang bukti kejahatan pelaku serta barang bukti yang digunakan berupa satu unit Mobil Wullings warna hitam, uang tunai senilai Rp27, 1 juta, 1 buah tas jinjing perempuan warna biru, 1 buah tas salempang warna abu-abu, 2 buah dompet warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 3 unit handphone.
“Dari penangkapan ketiganya turut diamankan barang bukti. Kini ketiga pelaku masing-masing bernama Arjun (36), Andi Reza (33), dan Perempuan.Ariati (37), diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono. (*)