Kuasai Sabu, Pria di Bone Dibekuk, Rekannya Buron

menitindonesia, BONE – Pria berinisial SR (28), digiring ke ruang penyidik Satres Narkoba Polres Bone setelah tertangkap sebelumnya dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkorkotika jenis sabu.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone IPTU Rayendra Muhtar mengatakan, penangkapan SR berdasarkan dari informasi yang ditindaklanjuti Satnarkoba Polres Bone pada Jumat (2/3/2024).
“Sebelumnya Satnarkoba Polres Bone menerima informasi menyebutkan adanya pengedaran narkoba di wilayah Kelurahan Pada elo, Kecamatan Mare. Dengan sigap Sarnarkoba turun ke lokasi menyelidiki. Hasil penyelidikan terkuak SR yang sudah teridentifikasi saat tengah berada di sebuah Jalan di Kelurahan Pada elo langsung disergap,” jelas Kapolres melanjutkan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap SR ditemukan barang haram yang dikuasainya itu yang sebelum dibuang ke tanah berupa satu sachet plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat empat sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu, selain itu Sarnarkoba juga menyita satu unit handphone merek Oppo,” beber Kapolres.
Menurut SR, ia mengakui bahwa barang haram yang diamankan Sarnarkoba Polres Bone adalah barang haram miliknya yang dibelinya dari pria berinisial U seharga Rp500 ribu.
“Kata SR jika barang haram yang diamankan Sarnarkoba Polres Bone adalah barang haram miliknya yang dibelinya dari pria berinisial U seharga Rp500 ribu. Kini U dalam pengejaran. Sementara SR dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Paur Humas Polres Bone IPTU Rayendra Muhtar. (*)