Bareskrim Polri Serius Usut Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Kementerian ESDM

FOTO: Penggeledahan di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM oleh Penyidik Bareskrim Polri. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Sulaiman, mengatakan tahap awal dugaan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah mulai jalan secara bertahap.
“Di saat yang tepat nanti, setelah fakta terkonstruksi secara sempurna, akan disampaikan kepada publik,” kata Ahmad Sulaiman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
BACA JUGA:
Dinilai Terbaik dalam Transformasi, Menteri Nadiem Makarim Serahkan Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024 ke Pemprov Sulsel
Sebeumnya, Tim Penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan selama 12 jam di kantor Dirjen EBTKE, Kementerian ESDM pada Kamis (4/7), lalu. Kasus ini, terkait dengan proyek pengadaan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM.
Setelah ditelusurihasil proses lelangny, Proyek PJUTS ini dimenangkan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN), yakni PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri pada tahun 2020.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri ‘Obok-Obok’ Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Lampu Jalan Puluhan Miliar
Dari penjelasan Wakil Direktur Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan PT LEN Indstri seharusnya gugur saat proses lelang, tapi justru dimenangkan.
Saat penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik dan komputer. Artief menjelaskan, bahwa semua pihak yang terkait dengan proyek EBTKE di Kementerian ESDM akan dimintai keterangan
Untuk diketahui, proyek EBTKE ini dikembangkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaat energi bersih atau net zero emissin (NZE) 2060 dengan memasang PJUTS di daerah. Hal ini ditargetkan untuk menghemat biaya pajak penerangan jalan.
(AE)