Prabowo Setujui Rekomendasi KPRP, Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Presiden Prabowo saat menerima rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Prof Jimly Asshidiqi. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memastikan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tetap menjadi kewenangan presiden.
Dalam skema yang direkomendasikan, DPR hanya berperan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.
Selain itu, KPRP juga menegaskan tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai melaporkan hasil kerja komisi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026).
“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja komisi. Seluruh yang disampaikan telah disepakati,” kata Yusril.

BACA JUGA:
Reformasi Polri Masuk Babak Baru, 6 Poin Disetujui Presiden Prabowo

Ia menegaskan, struktur kelembagaan Polri tetap seperti saat ini, yakni langsung berada di bawah presiden.
“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” ujarnya.
Menurut Yusril, usulan pembentukan kementerian baru sempat menjadi perdebatan di internal KPRP. Namun setelah melalui pembahasan, opsi tersebut akhirnya tidak direkomendasikan.
Selain mempertahankan posisi kelembagaan Polri, KPRP juga mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Dalam rekomendasi itu, keputusan Kompolnas diusulkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Polri.
Penguatan kewenangan Kompolnas dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Rekomendasi ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri yang segera diajukan ke DPR.
“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian. Beberapa pasal akan ditegaskan, termasuk terkait Kompolnas dan penempatan polisi di luar tugas kepolisian,” jelas Yusril.
Dengan keputusan tersebut, arah reformasi Polri dipastikan tetap mempertahankan struktur kelembagaan yang ada, sembari memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas internal.