FOTO: Thita saat meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU di Kementan. (Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Putri mantan Menteri Pertanian Thita Indira Chunda Syahrul menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Thita diperiksa sejak jam 10.00 WIB dan selesai pada jam 18.30. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Selasa (16/7/2024).
Saat ditanya terkait putusan hakim pengadilan Tipikor atas vonis 10 tahun penjara terhadap ayahnya, Syahrul Yasin Limpo, ia mengatakan pihaknya menerima dengan ikhlas keputusan tersebut.
“Ya vonis bapak (SYL) Insya Allah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Thita sambil berjalan menuju mobil kijang Innova yang menjemputnya.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem itu, memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. “Mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maafkan keluarga kami,” ucap Thita.