Lapas Parepare Komitmen Laksanakan UU 45 Tentang HAM dengan Menyediakan Layanan Wartelsuspas kepada WBP

menitindonesia, PAREPARE – Secara Paripurna Hak-hak warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare terpenuhi. Itu karena Lapas Kelas IIA Parepare berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Dengan demikian ihwal itu Lapas Kelas IIA Parepare sukses dalam melaksanakan amanah Undang-undang Dasar 1945 khsusunya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saat ini kami melakukan kontrol pelaksanaan kegiatan layanan perawatan dan implementasi program pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh petugas, guru dan penyuluh agama,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Rabu (28/8/2024).
Totok Budiyanto mengungkapkan jika Lapas Parepare menyediakan layanan wartelsuspas untuk Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi dengan keluarga. Disamping itu Totok Budiyanto juga melakukan berbagai inovasi- inovasi unggulan.
“Jadi kami itu telah menyediakan layanan wartelsuspas ke Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai sarana komunikasi dengan keluarga. Dan ada pula tujuh inovasi unggulan yang telah kami kemas,” ungkapnya.
Kendati demikian juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Parepare dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkep, rekan-rekan Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Parepare, Universitas Parepare dan Institut Andi Sapada Parepare,
Kemudian Ketua Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, Kepala UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parepare, Kepala Sekolah Luar Biasa Kota Parepare, rekan rekan kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja, wirausahawan di Kota Parepare atas bantuan, perhatian, kepedulian, bimbingan, arahan dan kerjasamanya selama ini. (*)