Beranda HUKUM Sabu 6,7 Gram Milik 4 Orang Tersangka, Kini Dimusnahkan di Polres Pelabuhan...
menitindonesia, MAKASSAR – Sabu seberat 6,7 Kg yang sebelumnya disita dari tangan empat orang tersangka. Kini dimusnahkan di halaman Polres Pelabuhan Makassar, Kamis (5/9/2024) Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung orang nomor satu Polri Polres Pelabuhan Makassar.
“Barang haram dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan terhadap empat tersangka yang sebelumnya diamankan. Dengan dengan demikian ihwal pengungkapan ini tentunya kita menyelamatkan kurang lebih 3000-an anak,” beber Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto.
Perwira dia bunga melati di pundaknya ini menyebutkan sabu seberat 6,7 gram yang hendak di edarkan itu jika sampai beredarberedar. Itu bisa merusak generasi anak bangsa, “Bayangkan saja kalau per gram itu berhasil beredar. Itu merusak generasi 5 orang. Nah berat 6,7 kg. Itu sebanyak 3000-an orang dirusak. Beruntung kita berhasil gagalkan untuk menyelamatkan generasi anak bangsa,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus yang ditenggarai ke empat pelaku ini terbongkar dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti. Disebutkan adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Tidung 7 stapak 5 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar selanjutnya menyelidiki. Dan terkuak hasil penyelidikan orang yang diuber-uber itu pun diketahui persembunyiannya tengah berada di Jalan Tidung 7. Disana pria bernisial MRC (22) ditangkap pada Jumat (12/7/2024). Dari tangannya disita barang bukti berupa sabu seberat 2.36 gram,” ungkap AKBP Restu Widjayanto lagi.
Menurut penuturan MRC sambungnya, ia mengaku jika barang haram yang disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan adalah barang miliknya yang dikuasai sebelumnya,” Pelaku mengaku memperoleh barang haram sabu itu dari pria bernisial IN (27) Satresnarkoba selanjutnya melakukan pengembangan pada Sabtu (13/7/2024), dan proses pengembangan berbuah hasil, Pria IN tertangkap di Jalan Tidung 7. Dari tangan IN juga disita barang bukti sabu seberat 24.59 gram,” jelas Kapolres.
“Pelaku IN mengaku memperoleh barang haram itu dari pria bernisial PN, proses pengembangan kembali dilakukan untuk mengendus keberadaan PN pada Selasa (16/7/2024). Alhasil pria asal Jakarta itu pun ditangkap saat tengah berada di sebuah indekos di Jalan Kemiri Kabupaten Maros. PN mengaku jika barang haram miliknya itu diserahkan ke seorang wanita berinisial HI yang berdomisili di Karunrung Makassar,” lanjutnya.
Lagi lagi proses pengembangan dilakukan pada Rabu (17/7/2024), sambungnya, Sanarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Bahtiar didampingi Kanit I Iptu Muhammad Ismail bersama personel menggerebek sebuah rumah di Jalan Karunrung Asri 1. Dan mengamankan wanita berinisial HI.
“Dari penangkapan PN dan wanita HI diamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 6 Kg. Barang haram itu berhasil disita di Kabupaten Selayar yang disembunyikan keduanya. Kini empat kawanan pelaku dan barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Widjayanto menandaskan. (*)