Sebut OTT Tiga Hakim PN Surabaya Memalukan, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta MA Bersih-Bersih

FOTO : Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan kasus suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim yang tertangkap tangan menerima suap, menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo.
Dia meminta Mahkamah Agung (MA) segera berbenah dengan meningkatkan pengawasan terhadap hakim dan aparatur lembaga peradilan. Rudi mengatakan, ada empat hal yang harus diperhatikan terkait kasus tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap setelah membebaskan Ronald Tannur yang dituntut jaksa atas kasus pembunuhan kekasihnya.
BACA JUGA:
Dewan Keamanan Nasional AS Tolak Anggapan Terlibat Serangan Israel ke Iran
Pertama, vonis bebas yang dijatuhkan tiga hakim, yakni Enrituah Damanik, Mangapul dan Heru Handiyo, jelas telah melukai rasa keadilan publik. Alasan Rudi, sejak awal, publik sudah curiga, ada gejala tidak beres di balik putusan bebas Ronald Tannur.
“Bagaimana mungkin hakim bisa membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti? Jika diamati di persidangan, jaksa penuntut telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur. Aneh kalau terdakwa justru divonis bebas. Ini nyeleneh,” kata Rudianto Lallo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Kedua, Rudianto juga menilai positif kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan tangkap tangan terhadap lima orang tersangka dan menyita bukti berupa uang yang mencapai Rp975 miliar.
BACA JUGA:
Saiful Mujani: LSI Denny JA dan Poltracking Harus Jelaskan Mengapa Hasil Survei Pilkada Jakarta Beda?
“Selain tiga oknum hakim ini di Pengadilan Negeri Surabaya ini, juga tertangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks pejabat di MA Zarof Ricar. Ini langkah maju dan berani bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan pemberantasan korupsi, karena ini melibatkan institusi negara lainnya,” ujar Rudianto.
Ketiga, Rudianto mengharapkan agar Kejagung tak boleh berhenti pada tersangka yang tertangkap tangan ini, tapi harus kerja keras lagi membongkar seluruh jejaring pelaku praktik mafia peradilan, baik di MA maupun di institusi lainnya.
“Kita dukung penuh langkah Kejagung mendalami dan sekaligus membongkar keterlibatan pihak lain di kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini sangat mempermalukan wajah peradilan, masyarakat pasti kecewa, pengadilan diisi oleh oknum hakim-hakim yang nakal,” kata Rudi.
Keempat, Rudianto Lallo meminta agar kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini, dijadikan momentum bagi MA untuk melakukan pembenahan di semua jenjang peradilan, mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, hingga MA sekalipun.
“Harus ada protokol pengawasan yang ketat kepada para hakim, misalnya meningkatkan kinerja badan Pengawas MA. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.
(AE)