menitindonesia, MAKASSAR – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat hiburan malam (THM), Jumat (13/12/2024) malam.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan mengenai tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin lengkap, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Makassar menggandeng beberapa dinas terkait, yakni Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).
Tim gabungan ini menyisir sejumlah lokasi yang diduga melanggar aturan perizinan usaha.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait THM yang tidak sesuai dengan regulasi. Sidak ini bertujuan memastikan apakah tempat-tempat tersebut mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan,” ujar salah satu anggota DPRD yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen perizinan dan operasional THM yang disasar.
Selain itu, mereka juga mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Penegakan aturan ini penting untuk memastikan bahwa operasional THM tidak merugikan masyarakat sekitar dan tetap berada dalam koridor hukum. Kami akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas perwakilan Satpol PP.
Hasil dari sidak tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dan instansi terkait dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi penutupan tempat hiburan malam yang terbukti tidak memiliki izin lengkap.
Sidak ini menegaskan komitmen DPRD Kota Makassar untuk mendukung penegakan aturan dan memastikan aspirasi masyarakat tertangani dengan baik.
DPRD berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam agar lebih memperhatikan aspek legalitas dan tanggung jawab sosial.