Putusan MA Sahkan Pailit Sritex, Wamenaker Desak Perusahaan Jaga Hak Karyawan

FOTO " Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Putusan tersebut mengesahkan status pailit raksasa tekstil itu, menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 50.000 karyawan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer langsung merespons putusan tersebut dengan menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin.
BACA JUGA:
Kontroversi Audit Kasus Timah: Elly Gustina Tuntut Bambang Hero Saharjo Diadili
“Kami meminta pada manajemen agar menjamin tidak ada PHK. Kami sampaikan juga agar jangan main-main soal itu,” kata Immanuel saat dihubungi pada Jumat (20/12/2024).
Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai strategi mitigasi untuk melindungi karyawan terdampak. Salah satunya melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
“Dengan program JKP, kami memberikan perlindungan bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan. Sementara BLK akan membantu meningkatkan keterampilan mereka melalui program upskilling dan reskilling,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Immanuel, bertujuan untuk memastikan buruh Sritex tetap memiliki peluang di pasar kerja meskipun perusahaan menghadapi krisis keuangan.

Sritex Ajukan PK demi Selamatkan Perusahaan dan Karyawan

Setelah kasasinya ditolak, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Langkah ini bukan semata-mata demi perusahaan, tetapi juga untuk melindungi 50.000 karyawan kami,” kata Iwan dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:
Kaleidoskop Politik 2024: Prabowo Subianto dan Arah Baru Indonesia
Putusan pailit ini bermula dari keputusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang menyatakan Sritex gagal memenuhi kewajiban restrukturisasi utang.
Putusan tersebut diperkuat oleh MA pada Rabu (18/12/2024), dan kini dinyatakan inkrah secara hukum.
Meski dinyatakan pailit, Immanuel optimistis bahwa manajemen Sritex akan tetap mengutamakan hak karyawan.
“Kami percaya manajemen Sritex memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak-hak pekerja di tengah tantangan ini,” tuturnya.
Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak agar proses hukum yang sedang ditempuh tidak berdampak buruk bagi buruh Sritex yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Kasus pailit Sritex menjadi sorotan publik, terutama terkait nasib 50.000 karyawan yang bergantung pada perusahaan ini. Pemerintah melalui Kemnaker terus memantau situasi dan menyiapkan strategi mitigasi untuk melindungi hak pekerja.
Sementara itu, langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sritex menjadi harapan terakhir untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga stabilitas ekonomi di sektor tekstil nasional.

(akbar endra – AE)