Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun ini Rp 55,5 Juta Perorang

Menteri Agama, Nasaruddin Umar saat mengikuti rapat Panja Haji di gedung DPR-RI (foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 kini turun sekitar Rp 10 juta. Adapun biaya haji yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 65 juta.
“Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” ujar Hilman.

BACA JUGA:
Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Pemerintah Janjikan Pelayanan Tetap Prima

Hilman menjelaskan, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah turun menjadi Rp 89.666.469,26, sementara nilai manfaat yang diberikan mencapai Rp 34.073.267,69.
Dengan demikian, beban yang diberikan kepada jemaah Haji 2025 adalah 68 persennya, atau Rp 55.593.201,57.
Berikut rincian biaya haji 2025:
Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp 33.100.000
Akomodasi Makkah: Rp 14.775.478
Akomodasi Madinah: Rp 4.517.720
Living Cost: Rp 3.200.002.
Biaya Haji Dua Tahun Terakhir :
1. Biaya haji 2022
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta
Nilai manfaat: Rp 57,91 juta
Total BPIH: Rp 97,79 juta
2. Biaya haji 2024
Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 56 juta
Nilai manfaat: Rp 37,7 juta
Total BPIH: Rp 93,4 juta