menitindonesia, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Haji 2025 kini turun sekitar Rp 10 juta. Adapun biaya haji yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp 65 juta.
“Hadirin yang terhormat, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah atau 2025 sebesar Rp 55.593.201,57,” ujar Hilman.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Pemerintah Janjikan Pelayanan Tetap Prima