Ratusan Dapur MBG Bermasalah, BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Negara

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat melakukan konferensi pers di kantornya. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 414 SPPG teridentifikasi mengalami anomali, mulai dari kepemilikan rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi tetapi telah memiliki rekening.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account milik SPPG di berbagai daerah.
“Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7/2026)
Menurutnya, sebagian rekening telah menerima transfer dana dari pemerintah pusat, namun diketahui terkait dengan dapur yang belum beroperasi. Selain itu, ditemukan pula satu dapur yang memiliki lebih dari satu rekening virtual account.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

“Ada satu rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu. Ternyata rekening penampungan dapur itu, dapurnya either itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” katanya.
Atas temuan tersebut, BGN langsung melakukan penelusuran dan mengembalikan dana yang terindikasi bermasalah ke kas negara.
Total dana yang dikembalikan mencapai Rp311,2 miliar, dengan rincian Rp137,5 miliar dari 121 SPPG melalui BRI, Rp74 miliar dari 117 SPPG melalui BNI, Rp71,6 miliar dari 129 SPPG melalui Bank Mandiri, Rp12,9 miliar dari 19 SPPG melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Rp15,3 miliar dari 28 SPPG melalui BTN.
“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ungkap Sudaryono.
Ia menegaskan, temuan tersebut juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, terutama guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” tegasnya.
Di sisi lain, BGN bersama Kejaksaan Agung masih terus melakukan audit terhadap seluruh SPPG di Indonesia.
Sudaryono mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 16.482 SPPG telah diperiksa. Dari hasil audit awal, 5.355 SPPG masuk kategori yang diduga melakukan pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
“Dari 16.482 tadi ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh temuan tersebut masih akan didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dana dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Ini kita periksa lebih dalam lagi, apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit, atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan,” pungkas Sudaryono.