MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilkada Parepare, KPU Segera Tetapkan Pemenang


menitindonesia, PAREPARE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan sengketa Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare (PHPU Walkot) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam. Penarikan permohonan ini tercatat dalam Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, memimpin pembacaan ketetapan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa alasan hukum untuk penarikan perkara ini telah terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, pasangan Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam mempermasalahkan legalitas dokumen pencalonan pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid dan Hermanto. Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), mereka memutuskan untuk mencabut gugatan mereka.

BACA JUGA:
Tambang di Parepare Dituding Ilegal, DPRD Sulsel Panggil Pemilik dan Pejabat Terkait

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Muh Awal Yanto, menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk segera menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Sesuai dengan putusan MK, maka kami, KPU Kota Parepare, akan menjadwalkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada tanggal 6 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,” ujar Awal kepada inikata.co.id, Selasa (4/2) malam.
Hasil penetapan tersebut akan segera diserahkan kepada DPRD Kota Parepare untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan keputusan MK ini, tahapan Pilkada Parepare mencapai fase akhir, menegaskan keberlanjutan demokrasi di daerah tersebut dan memastikan jalannya pemerintahan ke depan.