menitindonesia, PAREPARE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan sengketa Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare (PHPU Walkot) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam. Penarikan permohonan ini tercatat dalam Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Keputusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, memimpin pembacaan ketetapan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa alasan hukum untuk penarikan perkara ini telah terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, pasangan Erna Rasyid Taufan-M. Rahmat Sjamsu Alam mempermasalahkan legalitas dokumen pencalonan pasangan nomor urut 3, Tasming Hamid dan Hermanto. Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), mereka memutuskan untuk mencabut gugatan mereka.
BACA JUGA:
Tambang di Parepare Dituding Ilegal, DPRD Sulsel Panggil Pemilik dan Pejabat Terkait