Tambang di Parepare Dituding Ilegal, DPRD Sulsel Panggil Pemilik dan Pejabat Terkait

FOTO: Gambar dari Google Map atas lokasi tambang di parepare yang rawan mengakibatkan banjir. (ist)

menitindonesia, JAKARTA – Tambang Galian C yang dikelola oleh PT Putra Hamid Mallongi-Longi di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, menjadi sorotan. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, meminta agar tambang milik H. Mistang—kakak kandung dari Wali Kota Parepare terpilih, H. Tasming—segera ditutup karena diduga tidak memiliki izin yang sah.
Menurut Kadir Halid, tambang tersebut memiliki izin dari Kabupaten Barru, padahal secara administratif lokasi tambang berada di wilayah Kota Parepare.
BACA JUGA:
Diskop Makassar Beri Pendampingan, Pemuda Longwis Siap Jadi Wirausahawan Kreatif
“Ini jelas pelanggaran. Menambang di Parepare, tapi izinnya dari Barru. Tidak ada aturannya,” kata Kadir Halid, Rabu (29/1/2025).

Tambang Ilegal dan Ancaman Banjir Lumpur

Kadir Halid menegaskan bahwa PT Putra Hamid Mallongi-Longi tidak mengantongi izin yang sah. Selain itu, kegiatan tambang di kawasan perkotaan juga dilarang berdasarkan Perda RTRW Sulsel No. 3 Tahun 2022.
BACA JUGA:
Tahun Baru Imlek di Bandara Sultan Hasanuddin, Penumpang Disuguhkan Atraksi Barongsai
“Tambang ini mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Setiap musim hujan, warga di Kelurahan Lumpue terdampak banjir lumpur akibat limbah tambang,” tambahnya.
Kadir juga meminta DPRD Parepare dan Pemkot Parepare segera berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Barru untuk menindak tambang ilegal tersebut.

Pemanggilan Pemilik Tambang dan Pejabat Terkait

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Andi Darmawan Bintang, telah menjadwalkan ulang pemanggilan H. Mistang dan pihak terkait, termasuk Kadis Penanaman Modal Kabupaten Barru yang mengeluarkan izin tambang.
“Kami ingin tahu alasan Kadis Barru menerbitkan izin lingkungan untuk tambang yang berada di wilayah administratif Parepare,” tegas Andi Darmawan.
Sementara itu, Kadis ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetia, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tambang di Parepare. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan perkotaan dilarang keras.
“Jika tambang ini tetap beroperasi tanpa izin, kami akan bertindak bersama aparat hukum,” kata Andi Eka.

Pihak Terkait Bungkam

Beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang, seperti Syamsir, Kadis Penanaman Modal Kabupaten Barru, dan Ishak, Kepala Bidang Tata Ruang Barru, tidak memberikan respons saat dihubungi media.
H. Mistang, pemilik PT Putra Hamid Mallongi-Longi, juga tidak merespons panggilan media. Sebelumnya, ia beralasan tidak hadir dalam pemanggilan Dinas Tata Ruang Sulsel karena sedang berada di Mamuju.

Tunggu Eksekusi Penutupan

Saat ini, Kadir Halid masih menunggu hasil pertemuan antara pejabat terkait dengan pemilik tambang sebelum meminta Pemprov Sulsel untuk menutup tambang tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya. Jika terbukti ilegal dan merusak lingkungan, tidak ada alasan untuk tidak menutupnya,” pungkas Kadir Halid. (war)