Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Apel Pagi Ditiadakan

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur (IST)
menitindonesia, MAROS – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalami perubahan guna memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan, selama Ramadan, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per pekan. Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa.
Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan bahwa pada hari Senin hingga Kamis, ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara itu, pada hari Jumat, waktu istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.

BACA JUGA:
Imbas Efisiensi Aggaran, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Maros Dipotong Rp2 Miliar

“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap nyaman dalam beribadah selama Ramadan, tanpa mengurangi produktivitas kerja mereka,” kata Muetazim, Rabu (26/2/2025).
Mantan Kepala Dinas PU ini juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
“Kami berharap kebijakan ini tidak mengurangi kinerja ASN serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Selain perubahan jam kerja, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi rutin yang biasanya dilaksanakan setiap hari. Apel hanya akan dilakukan jika ada kebutuhan mendesak.