menitindonesia, MAROS – Selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalami perubahan guna memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan, selama Ramadan, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pada pukul 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per pekan. Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa.
Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan bahwa pada hari Senin hingga Kamis, ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara itu, pada hari Jumat, waktu istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
BACA JUGA:
Imbas Efisiensi Aggaran, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Maros Dipotong Rp2 Miliar














