Personil Polres Maros Berpangkat Brigpol Diberhentikan dari Polisi, Gegara?

Seorang Anggota Polres Maros berpangkat Brigpol diberhentikan dengan tidak hormat usai mangkir dari dinas selama 30 hari berturut-turut. (IST)

menitindonesia, MAROS – Polres Maros resmi memberhentikan Brigpol Asdariyanto dari kepolisian dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di depan Mako Polres Maros, Selasa, (04/03/2025).
Brigpol Asdariyanto dipecat setelah terbukti tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut. Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kapolda Sulsel pada 24 Januari 2025.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan, sebelum PTDH dilakukan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya pembinaan, baik secara formal maupun informal. Namun, pelanggaran yang dilakukan dinilai tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA:
Polres Maros Buru Pelaku Teror Busur Yang Membuat Seorang Kepala Dusun Terluka

“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin. Sebelum keputusan PTDH, berbagai upaya pembinaan telah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tetap melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri,” kata Douglas.
Menurut Douglas, keputusan PTDH ini diambil berdasarkan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Pemeriksaan internal oleh Sipropam serta sidang kode etik telah memastikan bahwa Brigpol Asdariyanto tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota kepolisian.
“Langkah ini penting untuk menjaga disiplin dan profesionalisme di Polres Maros. Kami ingin memastikan institusi ini tetap berjalan dengan baik sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Dengan pemecatan ini, Polres Maros kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan dan kode etik Polri.