Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto saat menyampaikan pengaduannya di Komisi IX DPR RI. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil raksasa ini tutup pada 1 Maret 2025. Namun, hingga kini, banyak pekerja mengaku belum menerima hak mereka, termasuk gaji, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan keluhan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Ia menyoroti bahwa PHK ini dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi yang jelas, sehingga karyawan merasa hak-haknya terabaikan.
PHK Mendadak, Karyawan Lembur Tanpa Kepastian
Slamet mengungkapkan bahwa informasi PHK baru diterima pada 26 Februari 2025, dan karyawan hanya diberi waktu dua hari hingga 28 Februari untuk mengemas barang-barang pribadi mereka. Ironisnya, saat keputusan PHK diumumkan, beberapa karyawan masih bekerja lembur.
“Kami bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ini strategi untuk menghindari pembayaran THR? Ini yang kami laporkan ke Komisi IX DPR agar hak kami diperjuangkan,” tegas Slamet.
Gaji Belum Cair, Kurator Diminta Bertanggung Jawab
Slamet juga mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai belum menerima gaji Januari. Meski ada upaya advokasi, pembayaran masih berlangsung secara bertahap.
“Gaji memang mulai dibayarkan sedikit demi sedikit, tapi masih ada kekurangan. Kami meminta Komisi IX DPR untuk mengawal kasus ini dan mendesak kurator agar segera menyelesaikan pembayaran,” tambahnya.
Ia menuding kurator yang menangani PHK tidak transparan dan enggan mengeluarkan dana untuk memenuhi hak-hak pekerja. Oleh karena itu, serikat pekerja meminta DPR ikut mengawal agar pembayaran gaji, pesangon, dan THR segera diselesaikan.
Nasib Ribuan Karyawan di Ujung Tanduk
Penutupan Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, memberikan dampak besar terhadap ribuan pekerja dan industri terkait. DPR diharapkan dapat menekan pihak kurator dan perusahaan agar tidak lepas tangan dalam menyelesaikan kewajiban kepada para karyawan yang terdampak.
Pihak DPR sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari Serikat Pekerja Sritex. (akbar endra)