Empat Desa di Maros Bersiap Gelar Pilkades Antar Waktu, Begini Aturannya!

Bupati Maros, Chaidir Syam saat memberikan sambutan di salah satu acara.
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengagendakan empat desa di sejumlah kecamatan akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 8 April 2025 mendatang.
Pilkades ini dilaksanakan karena kepala desa sebelumnya mengundur diri untuk ikut berkontestasi sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu lalu.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, Pilkades yang akan digelar itu berbeda dengan Pilkades biasanya, karena pemilihannya tidak diikuti oleh seluruh warga desa.
“Jadi Pilkades ini pemilihnya hanya perwakilan saja. Misalnya dari kalangan pemuda, kelompok tani, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya,” kata Chaidir, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, dalam Pilkades itu hanya akan diikuti tiga calon di setiap desa. Jika ada pendaftar melebihi dari tiga, akan dilakukan proses seleksi secara ketat oleh pihak penyelenggara.
“Yah calonnya tidak boleh lebih dari tiga. Ini untuk memudahkan seberarnya. Nah jika ada yang lebih dari itu pendaftarnya, maka akan dilakukan seleksi hingga hanya ada tiga saja kandidat yang tersisa,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Awali Safari Ramadan, Chaidir dan Muetazim Datangi Sejumlah Titik di Kecamatan Tanralili

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Maros, Idrus, mengungkapkan, desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu adalah Desa Marumpa (Kecamatan Marusu), Desa Moncongloe (Kecamatan Moncongloe), Desa Patontongan (Kecamatan Mandai), dan Desa Mattampapole (Kecamatan Mallawa).
“Setelah kepala desa mengundurkan diri, kepemimpinan sementara dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) dari kalangan PNS yang diusulkan camat dan ditetapkan dengan SK Bupati,” jelas Idrus.
Plt ini telah menjabat sejak Oktober 2024, mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menetapkan moratorium pelaksanaan Pilkades hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada, proses Pilkades Antar Waktu pun mulai dijalankan sejak Februari 2025.
Tahapan Pilkades Antar Waktu telah dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran calon sejak 5 Maret 2025. Pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Maret 2025. Jika jumlah pendaftar kurang dari dua orang, maka akan diperpanjang hingga 26 Maret 2025.
Berikut tahapan lengkapnya:
  • 5-19 Maret 2025: Pendaftaran calon kepala desa
  • 26 Maret 2025: Perpanjangan pendaftaran jika calon kurang dari dua
  • 27 Maret 2025: Penetapan calon kepala desa
  • 8-11 April 2025: Pemungutan suara dan pengesahan calon terpilih
  • 28 April 2025: Pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Maros
Penganggaran Pilkades
Biaya pelaksanaan Pilkades Antar Waktu akan ditanggung oleh masing-masing desa. Setiap desa mengalokasikan dana sekitar Rp 50 juta, termasuk untuk biaya pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih.
“Dana ini bersumber dari anggaran desa masing-masing, digunakan untuk seluruh rangkaian kegiatan Pilkades hingga pelantikan,” pungkasnya.