Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Nadjamuddin. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi membatalkan 44 calon kepala sekolah SMA/sederajat yang telah lolos seleksi di era kepemimpinan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrullah.
Pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada Desember 2024 itu batal dilakukan dengan alasan menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kini, dengan gubernur definitif telah menjabat, Pemprov Sulsel memutuskan untuk mengulang kembali proses seleksi kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan bahwa pertek dari BKN sebelumnya diperlukan karena status gubernur saat itu masih sebagai penjabat (Pj). Namun, dengan Andi Sudirman Sulaiman (ASS) kini telah menjabat sebagai gubernur definitif, pertek tidak lagi diperlukan, sehingga seleksi harus dimulai dari awal.
“Prosesnya diulang karena sudah ada gubernur definitif. Tidak perlu lagi menunggu pertek,” ujar Iqbal dilansir pada Sabtu (8/3/2025).
Ia menambahkan, BKN sebelumnya memang tidak mengeluarkan pertek karena data kepegawaian para calon kepala sekolah masih memerlukan perbaikan. Karena proses administrasi ini tidak kunjung selesai, akhirnya seleksi harus diulang.
“Data yang diajukan belum sinkron, sehingga BKN meminta perbaikan. Namun, sekarang dengan kondisi gubernur definitif, opsi terbaik adalah seleksi ulang,” jelasnya.
Iqbal menuturkan bahwa selain alasan administrasi, ada pertimbangan lain yang membuat seleksi ulang lebih masuk akal. Salah satunya adalah aturan yang mengharuskan gubernur definitif menunggu enam bulan sebelum dapat melantik pejabat.
“Jadi lebih baik diproses ulang sekalian, karena toh gubernur baru bisa melantik enam bulan setelah menjabat,” kata Iqbal.
Selain itu, beberapa kepala sekolah yang masih aktif saat ini akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Dengan adanya seleksi ulang, Pemprov Sulsel bisa sekaligus mencari pengganti untuk lebih banyak sekolah yang membutuhkan kepsek baru.
Meski seleksi diulang, Iqbal memastikan bahwa persyaratan bagi calon kepala sekolah tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya mekanisme baru dari pemerintah pusat.
“Sebelumnya, kepala sekolah harus guru penggerak dan memiliki sertifikat. Tapi sempat ada pernyataan dari Menteri Pendidikan bahwa kepala sekolah tidak harus guru penggerak. Jadi kita masih menunggu aturan resmi sebelum memulai seleksi ulang,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 44 sekolah di Sulsel masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, seperti kepala sekolah sebelumnya pensiun, dimutasi, atau non-job.
Seleksi sebelumnya telah diikuti oleh 800 guru yang mendaftar melalui aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah). Dari jumlah tersebut, hanya 400 orang yang mengumpulkan berkas, dan 195 di antaranya dinyatakan lolos administrasi. Setelah seleksi lebih lanjut, terpilihlah 44 calon kepala sekolah yang kini batal dilantik.