Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Polda NTT Beberkan Bukti

Kapolres Ngada AKBP Fajar, mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan seksual. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap sejumlah bukti terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Barang bukti yang ditemukan meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumen pemesanan hotel atas nama tersangka, hingga hasil visum korban. Selain itu, penyidik juga menemukan compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh AKBP Fajar.
BACA JUGA:
Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening
Kasus ini bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Januari 2025, yang mencurigai adanya kasus asusila terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT.
“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali keterangan dari beberapa staf hotel. Kami menemukan bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” ujar Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dijerat Pasal Berlapis, AKBP Fajar Sudah Ditahan

Berdasarkan temuan tersebut, AKBP Fajar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
BACA JUGA:
Korupsi Pertamina: Kejagung Dalami Peran Ahok sebagai Komisaris Utama
Komisaris Patar menegaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkap bahwa AKBP Fajar sudah ditahan sejak 24 Februari 2025.
“Perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi berlapis, baik secara pidana maupun kode etik kepolisian,” ujar Brigjen Agus.
Sidang kode etik terhadap AKBP Fajar dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. Meski belum mendapat sanksi etik, tersangka saat ini telah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam konferensi pers, AKBP Fajar terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, menandakan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik ini.

(akbar endra)