menitindonesia, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku terkejut usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Saya juga kaget-kaget. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA:
Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening
Sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024, Ahok mengakui bahwa ia tidak mengetahui detail operasional di anak-anak perusahaan atau subholding Pertamina.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Siapkan Rp 60 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
“Saya juga kaget-kaget. Karena ini subholding, saya kan enggak bisa sampai ke operasionalnya,” lanjutnya.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi, 9 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu: Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Ahok Baru Dengar Soal Fraud dan Transfer yang Dipertanyakan
Dalam pemeriksaan, Ahok mengaku baru mengetahui beberapa hal terkait dugaan fraud (penipuan) dan aliran dana yang dipertanyakan.
“Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” ungkap Ahok.
Sementara itu, Jaksa Agung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.
(akbar endra)