menitindonesia, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Rancangan ini bertujuan memperkuat eksistensi pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan yang moderat dan inklusif, sekaligus membentenginya dari pengaruh ideologi menyimpang.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, menegaskan pentingnya regulasi ini demi menjaga marwah pesantren dari potensi penyalahgunaan.
“Pesantren harus dilindungi dari pengaruh terorisme dan paham menyimpang lainnya. Kalau tidak ada upaya serius, Perda ini hanya akan jadi formalitas,” ujar Tri dalam rapat pembahasan di Kantor DPRD Makassar, Rabu (11/6/2025).
Tri juga menyoroti isu radikalisme dan LGBT yang menurutnya mulai menyusup ke lingkungan pesantren. Ia menekankan bahwa perhatian tak boleh sebatas pada anggaran dan fasilitas, tetapi juga pada aspek pemikiran dan ideologi.
Senada, anggota DPRD Makassar lainnya, Hartono, menekankan pentingnya membangun kurikulum pesantren yang terintegrasi dengan standar nasional namun tetap mempertahankan karakter khas pesantren.
“Kurikulum yang eksplisit dan transparan harus difasilitasi. Pesantren jangan terus-menerus distigma sebagai sarang radikalisme. Justru harus jadi motor moderasi beragama,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan tim penyusun naskah akademik dari Bamperperda, Sakka Pati, menyampaikan bahwa Ranperda ini tidak hanya merespons amanat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tetapi juga sebagai langkah strategis membangun karakter bangsa.
“Perda ini akan memberi dasar hukum bagi Pemkot Makassar dalam mengalokasikan anggaran, hibah, hingga menjalin kolaborasi lintas sektor. Pesantren adalah agen pemberdayaan masyarakat dan penjaga nilai Islam yang moderat,” kata Sakka.
Ia juga menambahkan bahwa rancangan ini mencakup perlindungan terhadap santri, peningkatan kualitas pendidikan, dan pencegahan penyalahgunaan lingkungan pesantren.
“Tujuannya agar pesantren menjadi ruang aman, inklusif, memperkuat peran perempuan, dan menolak praktik-praktik ekstremisme,” tandasnya.
Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini direncanakan segera masuk tahap pengesahan sebagai payung hukum operasional bagi pemerintah daerah dan pengelola pesantren di Kota Makassar.