Disaksikan oleh Wakil Bupati Maros dan Sekda Maros, Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negri Maros terkait optimalisasi PAD. (Ist)
menitindonesia, MAROS – Nilai tunggakan wajib pajak di Kabupaten Maros hingga tahun 2025 ini hampir mencapai Rp 100 miliar. Dua sektor terbesar adalah pajak pertambangan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam optimalisasi pendapatan daerah di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/6/2025).
“Kami sengaja menggandeng pihak Kejari Maros sebagai pengacara negara untuk memaksimalkan potensi pendapatan kita, khususnya di sektor perpajakan yang saat ini banyak menunggak,” kata Ferdi.
Ferdi menjelaskan, terhitung hingga 2025 ini, piutang pajak dari sektor pertambangan nilainya berkisar antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Sementara untuk sektor PBB juga mencapai Rp45 miliar.
“Kurun waktunya sudah lama, sampai tahun 2025 ini. Ada yang malah sejak jaman Puang Nuntung (bupati). Memang sudah ada yang mencicil kewajibannya, tapi tidak signifikan nilainya,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga itu menyebut, kerja sama yang dibangun bersama dengan Kejaksaan itu merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk lebih mengoptimalkan pendatapan daerah di sektor pajak.
“Yah tentunya kita akan kedepankan pembinaan dulu. Jika memang masih ada yang membandel, kita serahkan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan kerja sama ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang berpotensi besar menyumbang PAD.
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh,“ katanya.