menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menghentikan sementara pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program BPJS Kesehatan gratis yang terintegrasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diambil hingga proses verifikasi dan validasi (verval) data selesai dilakukan di lapangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa anggaran PBI tersedia, namun penyaluran ditunda untuk memastikan hanya warga yang benar-benar berhak yang menerima bantuan tersebut.
“Penghentian ini untuk memastikan data yang digunakan benar dan akurat. Setelah verval selesai, anggarannya tinggal dibayarkan,” kata Jufri, Rabu (18/6/2025).
Menurut Jufri, data peserta antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah masih tidak sinkron. Karena itu, masing-masing Dinas Sosial kabupaten/kota diminta mempercepat proses verval guna mencocokkan data rumah tangga miskin penerima PBI.
“Data yang tidak sesuai ini harus diseragamkan. Updating data dilakukan di daerah, sementara provinsi menyusun data agregat untuk disandingkan dengan data BPJS,” jelasnya.
Namun, kebijakan penghentian sementara ini menuai kritik dari DPRD Sulsel. Anggota Komisi E, Yeni Rahman, menilai langkah tersebut dapat berdampak fatal terhadap peserta, terutama jika mereka membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
“Ini bukan soal administratif biasa, ini bisa menyangkut hidup dan mati. Kalau nama peserta tereliminasi lalu butuh operasi mendesak, siapa yang akan tanggung?” ujar legislator dari Fraksi PKS itu, Selasa (15/4/2025).
Yeni menyarankan agar Pemprov mencari solusi lain tanpa harus menghentikan layanan. Ia mengingatkan, tidak semua daerah di Sulsel mampu membiayai mandiri program PBI, terutama kabupaten yang bergantung pada dana sharing dari provinsi.
“Kalau peserta terputus, harus mulai proses dari awal. Ini tidak sesederhana itu. Jangan sampai karena proses administrasi, masyarakat menjadi korban,” tegasnya.